Minggu, 19 September 2010

terimakasih persahabatan dan cinta

Ini dimulai setelah saat aku dapatkan segala pengalaman dari kota itu. Sebenarnya banyak hal  yang seharusnya aku syukuri dari semua jawabanku selama kuberjalan di kisah itu, sebelumnya aku ingin mengutarakn semuanya 1hal yang membuat aku mengubah segala yang tela hada dalam diriku ini adalah pengalaman.
Aku benar-benar merasakan akan sesuatu yang sangat berharga dan tak ternilaikan sama sekali oleh apapun yang ada didunia ini yaitu sebuah persahabatan dan sesuatu hal yang terpenting bagi diriku yaitu sebuah cinta, karena dengan adanya kedua hal tersebut yang sangat erat sekali hubungannya aku selalu merasakan bahagia,tertawa bahkan terbahak-bahak,bingung,malu,sedih,serius,manja,cemburu,dan kesal terkadang pula marah. Tapi itu semua membuatnya aku selalu rindu dan ingin kembali dan terus merasakannya tanpa ada rasa yang satu ini yaitu takut. Aku hanya takut kehilangan dan ditinggalkan, karena tidak akan sama lagi ketika salah satunya hilang atau pergi. Dan yang paling ku tak mau aku kehilangan semua karena aku akan bersedih dan meneteskan air mata selama ku mengingatnya dan karenanya itu aku orang yang selalu aku mengingat peristiwa yang menjadikan aku seperti saat-saat ini.
Persahabatan yang aku miliki sangat aku hargai dan aku hormati. Tanpa adanya itu atau mereka aku hanya serpihan kecil sekali dan tanpa tompangan yang membuat aku tak berarti, namun dengan adanya mereka aku menjadi sesuatu yang dapat berarti karena aku mau berkorban demi mempertahankan dan demi bertemu lagi lagi dan terus dengan mereka, takkan ada bosanku untuk mereka. Aku ingin ucapkan rasa terima kasih ku pada mereka dan memberikan sebuah arti besar bagi mereka yaitu aku menyanyangi mereka. Tapi terkadang aku sukar melakukannya,lebih banyak tidak darii ya, atau lebih teori dan tanpa penyampaian sama sekali, entah apa  yang dipikirkan dalam pikiran masing-masing mereka tapi aku merasakan mereka selalu ingin tak melupakan aku. Dalam tulisan ini ku ucapkan: terimakasih aku menyanyangi kalian semua.
Cinta selalu aku merasakannya tapi aku juga selalu menganggapnya tak ada, semua yang ku lakukan dan kujalankan adalah bermula dari rasa cintaku, yaitu aku berjalan karena aku mencintai diriku agar kaki ku tak lumpuh dan agar merasakan sakit dan nikmatnya perjalanan dan segala macam di dalam hidup yang telah kujalani. Namun saat ini aku merasakan akan cinta kepada manusia lainnya yaitu wanita yang ku tahu dan semua tahu itu indah dan mempesona sekali. Tapi mungkin belum untukku karena selama ini hubungan yang kujalani bukan cinta namun sekedar sekejap buaian kata dan pandangan mata luar, cinta yang ku inginkan berasal akan pandangan hati dan sepenuhnya rasa penasaran hati, apa itu yang sedang kurasakan saat ku memandangnya hatiku tak mampu mengatakan apapun,tak mengerti, dan hanya merasa tak kuasa akan denyutnya yang makin lebih dank eras saat ku ingat dan mencoba berbicara dengannya dari kejauhan atau lebih tinggi lagi saat berhadapan. Ku berharap dalam dekat ini ku akhiri semua buaian sementara dan kudapatkan hingga ku akhiri semua jalan hidupku dengan dirinya bersandar bersama di satu tanah dalam semayamku hanya untuk diriku dan dirinya. Dengar ucapku: tunjukan dirimu padaku dan tolong katakan padaku engkau cintaiku dan hidup,jiwa,raga,hati,dan segala yang ku miliki dan yang selalu ku usahakan dalam jalanku ku tunjukan hanya padamu.
Tidak ada kata seindah ini: saat ku hidup ku bahagia akan persahabatan dan cinta dan saat ku mati kubangga saat ku hidup karena ku dapat merasakan persahabatan dan cinta.

Kanina (tulisan persahabatan)

Dibilik rotan yang diukir dengan indahnya dan baiknya dari karya seniman negeri ini…

Entah apa ataupun mengapa sekiranya hidup dipandangan setiap ukirannya….

Kukira hanya menghayal dan fatamorgana dalam tidur dan terdiamnya aku…

Dimanjakannya dengan garis yang tergambar sebuah senyum mengikat itu…

Semua tergambar dari dirimu bahwa dirimulah yang merajai hari dan saat ini…

Semoga diri-Nya mendengar keredoan doa dan bisik hati dalam aku ini…

Bahwa akanku melihat keajaiban ini seumur hayat yang menjadi jelmaan diri ini…

Karena sudah tak diragukan dirimulah pelipur jiwa raga…

Tetaplah trampil dan berkharisma dirimu teman….

Jadikanlah aku pangku erat diarti teman yang disebut sahabat…

Dan persembahkan yang terbaik untuk hatimu dan hati kami semua…

Sederhana diciptakan dari teman untuk teman dan bagi semua perasaan pertemanan…

nailul

Tak begitu sulit aku berhadapan dengan kamu

Kamu yang kukira sulit untuk mencair ternyata mudah saling memahami

Walau  susah matamu memandang tapi kulihat perhatian dari ulah dirimu

Cara busana yang samar samar memberi  penasaranku untuk tau siapa dirimu

Untuk itulah kuciptakan ini untuk mengenalmu lebih dekat dan menjadi erat.

puisi untuk harta hatiku

Bermalam aku dalam keguguhan hatiku yang memikirkanmu

Tak berencana yang setelahnya menjadi rencana panjang NYA           

Entahlah apa guna aku lakukan persembahan hanya mengharapmu

Terpental-pentul jiwaku dan nihil yang diberikan NYA

Tiba ku membaca kisah keikhlasan yang menyadarkan aku

Tanpa terlelap dalam tidur yang memghayalkanmu

Terasa bisa membunuh ku kapanpun dan tak terduga

Walau harus itu ditanganmu aku rela

Karena aku memulai belajar mengikhlaskan segala demi dirimu.

Eksistensi Lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Wed, 14/11/2007 - 17:38 |  Pengunjung
Oleh:  Dr. H.M. Hidayat  Nur Wahid,  MA. a
I. PENDAHULUAN
Berbicara mengenai lembaga negara berarti berbicara mengenai alat kelengkapan yang ada dalam sebuah negara. Alat kelengkapan negara berdasarkan teori klasik hukum negara meliputi, kekuasaan eksekutif, dalam hal ini bisa Presiden atau Perdana Menteri atau Raja; kekuasaan legislatif, dalam hal ini bisa disebut parlemen atau dengan nama lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat; dan kekuasaan yudikatif seperti Mahkamah Agung atau supreme court. Setiap alat kelengkapan negara tersebut bisa memiliki organ-organ lain untuk membantu melaksanakan fungsinya.
Kekuasaan eksekutif, misalnya, dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu. Meskipun demikian, dalam kenyataanya, tipe-tipe lembaga yang diadopsi setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Secara konseptual, tujuan diadakan lembaga-lembaga negara atau alat kelengkapan negara adalah selain untuk menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual.
Lembaga-lembaga negara harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelengaraan fungsi negara atau istilah yang digunakan Prof. Sri Soemantri adalah actual governmental process. Jadi, meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga negara yang diadopsi setiap negara bisa berbeda, secara konsep, lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.
Dalam negara hukum yang demokratik, hubungan antara infra struktur politik  (Socio  Political  Sphere)  selaku  pemilik  kedaulatan  (Political Sovereignty) dengan supra struktur politik (Governmental Political Sphere) sebagai pemegang atau pelaku kedaulatan rakyat menurut hukum (Legal Sovereignty),  terdapat  hubungan  yang  saling  menentukan  dan  saling mempengaruhi. Oleh karena itu, hubungan antar dua komponen struktur ketatanegaraan tersebut ditentukan dalam UUD, terutama supra struktur politik telah ditentukan satu sistem, bagaimana kedaulatan rakyat sebagai dasar kekuasaan tertinggi negara itu dibagi-bagi dan dilaksanakan oleh lembaga- lembaga negara.
Untuk memahami kedudukan dan hubungan lembaga negara terlebih dahulu harus memahami konteks sejarah dan suasana politik yang terjadi. Kedudukan lembaga negara dapat dilihat dari konteks negara dan konteks masyarakat. Lembaga negara dalam konteks negara dapat diketahui melalui sistem  dan mekanisme  penyelenggaraan  pemerintahan  yang  berlaku sebagaimana yang dianut dalam UUD NRI 1945. dalam konteks masyarakat dapat dilihat dari kerja Infra Struktur Politik masyarakat yang meliputi partai politik (political party), golongan kepentingan (interest group), golongan penekan (pressure group), alat komunikasi politik (media political communication), dan tokoh politik (political figure) dalam mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan- kebijakan penyelenggara negara.

II.   LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.
Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga  negara.  Dengan  penegasan  prinsip  tersebut,  sekaligus  untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.
Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
A.   Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sebelum Perubahan UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR memiliki  tugas  dan  wewenang  yang  sangat  besar  dalam  praktek penyelenggaraan negara, dengan kewenangan dan posisi yang demikian penting, MPR disebut sebagai “lembaga tertinggi negara”, yang juga berwenang mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang hierarki hukumnya berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas undang-undang.
Setelah Perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan “menurut undang-undang dasar”. Dengan demikian, kedaulatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Dasar dan diejawantahkan oleh semua lembaga negara yang disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Dengan perubahan tugas dan fungsi MPR dalam sistem ketatanegaraan, saat ini, semua lembaga negara memiliki kedudukan yang setara dan saling mengimbangi.
Saat ini, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang semuanya dipilih oleh rakyat dalam pemilu, bukan lembaga DPR dan lembaga DPD. Komposisi  keanggotaan  tersebut  sesuai  dengan  prinsip  demokrasi perwakilan yaitu “perwakilan atas dasar pemilihan” (representation by election).
Dengan ketentuan baru ini secara teoritis berarti terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan, yaitu dari sistem yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal- fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antarlembaga negara.
MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan UUD 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
  1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
  4. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
  5. memilih  Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

B.   Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif sebagaimana tercantum pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Dalam UUD 1945 secara eksplisit dirumuskan tugas, fungsi, hak, dan wewenang DPR yang menjadi pedoman dalam pola penyelenggaraan negara.
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat yang secara implisit menjiwai Pembukaan UUD 1945, dengan demikian tidak ada lagi anggota DPR yang diangkat. Hal itu sesuai dengan paham demokrasi perwakilan yang mendasarkan keberadaannya pada prinsip perwakilan atas dasar pemilihan (representation by election). Melalui rekruitmen anggota DPR dalam pemilu, diharapkan demokrasi semakin berkembang dan legitimasi DPR makin kuat.
Dengan pengaturan secara eksplisit dalam UUD 1945 bahwa DPR sebagai lembaga pemegang kekuasaan legislatif akan lebih memberdayakan DPR dan mengubah peranan DPR yang sebelumnya hanya bertugas membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang dibuat oleh Presiden (kekuasaan eksekutif).
Pergeseran kewenangan membentuk undang-undang, yang sebelumnya di  tangan  Presiden  dialihkan  kepada  DPR,  merupakan  langkah konstitusional untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif). Namun, UUD 1945 juga mengatur kekuasaan Presiden di bidang legislatif, antara lain ketentuan bahwa pembahasan setiap rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR dilakukan secara bersama-sama dengan Presiden.
Dengan  pergeseran  kewenangan  membentuk  undang-undang  itu, sesungguhnya ditinggalkan pula teori pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan prinsip supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan
(separation of power) dengan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi sebagai ciri yang melekat. Hal itu juga merupakan penjabaran lebih jauh dari kesepakatan untuk memperkuat sistem presidensial.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, untuk optimalisasi lembaga perwakilan serta memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR, DPR memiliki fungsi yang diatur secara eksplisit  dalam UUD.
Pada Pasal 20A dipertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran  mempertegas  kedudukan  DPR  untuk  membahas (termasuk mengubah) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh Presiden (pemerintah).
Penegasan fungsi DPR dalam UUD 1945 itu akan sangat mendukung pelaksanaan tugas DPR sehingga DPR makin berfungsi sesuai dengan harapan dan tuntutan rakyat Selanjutnya, dalam kerangka checks and balances system dan penerapan negara hukum, dalam pelaksanaan tugas DPR, setiap anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam masa jabatannya mungkin saja terjadi hal atau kejadian atau kondisi yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan sebagai anggota DPR. Agar pemberhentian anggota DPR tersebut mempunyai dasar hukum yang baku dan jelas, pemberhentian perlu diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini merupakan mekanisme kontrol terhadap anggota DPR.
Adanya pengaturan pemberhentian anggota DPR dalam masa jabatannya dalam undang-undang akan menghindarkan adanya pertimbangan lain yang tidak  berdasarkan  undang-undang.  Ketentuan  itu  juga  sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menerapkan paham supremasi hukum, yaitu bahwa setiap orang sama di depan hukum, sehingga setiap warga negara harus tunduk pada hukum. Namun, dalam menegakkan hukum itu harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum.

C.   Dewan Perwakilan Daerah
Perubahan UUD 1945 melahirkan sebuah lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan kehadiran DPD dalam sistem perwakilan Indonesia, DPR didukung dan  diperkuat  oleh  DPD.  DPR  merupakan  lembaga  perwakilan berdasarkan  aspirasi  dan  paham  politik  rakyat  sebagai  pemegang kedaulatan, sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah. Keberadaan lembaga DPD merupakan upaya menampung prinsip perwakilan daerah.
Sistem perwakilan yang dianut Indonesia merupakan sistem yang khas Indonesia karena dibentuk sebagai perwujudan kebutuhan, kepentingan, serta tantangan bangsa dan negara Indonesia.
Ketentuan UUD 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara lain dimaksudkan untuk:
  1. memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah;
  2. meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah;
  3.  mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Dengan demikian, keberadaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) berjalan sesuai dengan keberagaman daerah dalam rangka kemajuan bangsa dan negara.
DPD  memiliki  fungsi  yang  terbatas  di  bidang  legislasi,  anggaran, pengawasan, dan pertimbangan. Fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kewenangan legislatif yang dimiliki DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi  daerah,  hubungan  pusat  dengan  daerah,  pembentukan, pemekaran, dan pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Dalam bidang pengawasan, DPD mengawasi pelaksanaan berbagai undang-undang yang ikut dibahas dan diberikan pertimbangan oleh DPD. Namun, kewenangan pengawasan menjadi sangat terbatas karena hasil pengawasan itu hanya untuk disampaikan kepada DPR guna bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti. Akan tetapi, pada sisi lain anggota DPD ini memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama dengan DPR ketika bersidang dalam kedudukan sebagai anggota MPR, baik dalam perubahan UUD, pemberhentian Presiden, maupun Wakil Presiden.
UUD NRI Tahun 1945 menentukan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama dan jumlah seluruh anggotanya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Penetapan jumlah wakil daerah yang sama dari setiap provinsi pada keanggotaan DPD menunjukan kesamaan status provinsi- provinsi  itu  sebagai  bagian  integral  dari  negara  Indonesia.  Tidak membedakan provinsi yang banyak atau sedikit penduduknya maupun yang besar atau yang kecil wilayahnya.

D.   Presiden
Perubahan  UUD  1945  yang  cukup  siknifikan  dan  mendasar  bagi penyelenggaraan demokrasi yaitu pemilihan presiden secara langsung. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. Pemilihan secara langsung presiden dan wakil presiden akan memperkuat legitimasi seorang presiden sehingga presiden diharapkan tidak mudah untuk diberhentikan di tengah jalan tanpa dasar memadai, yang bisa mempengaruhi stabilitas politik dan pemerintahaan secara aktual.
Presiden merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dibidang eksekutif. Seiring dengan Perubahan UUD 1945, saat ini kewenangan Presiden diteguhkan hanya sebatas pada bidang kekuasaan dibidang pelaksanaan pemerintahan negara. Namun demikian, dalam UUD 1945 juga diatur mengenai ketentuan bahwa Presiden juga menjalankan fungsi yang berkaitan dengan bidang legislatif maupun bidang yudikatif.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar, Presiden haruslah warga negara Indonesia yang sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain. Perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman serta agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara. Hal ini juga konsisten  dengan  paham  kebangsaan  Indonesia  yang  berdasarkan kebersamaan  dengan  tidak  membedakan  warga  negara  atas  dasar keturunan, ras, dan agama. Kecuali itu, dalam perubahan ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.
Selanjutnya, sebagai perwujudan negara hukum dan checks and balances system, dalam UUD diatur mengenai ketentuan tentang periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta adanya ketentuan tentang tata cara pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Ketentuan tersebut menunjukan bahwa jabatan Presiden dapat dikontrol oleh lembaga negara lainnya, dengan demikian akan terhindar dari kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan.
Berkaitan dengan pelaksanaan prinsip checks and balances system serta hubungan kewenangan antara Presiden dengan lembaga negara lainnya, antara lain mengenai pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara, saat ini dalam menggunakan kewenangannya tersebut harus dengan memperhatikan pertimbangan lembaga negara lain yang memegang kekuasaan sesuai dengan wewenangnya. MahkamahAgung memberikan pertimbangan dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi dari pelaksana fungsi yudikatif. DPR memberikan pertimbangan dalam hal pemberian amnesti dan abolisi karena didasarkan pada pertimbangan politik. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan/lembaga politik kenegaraan adalah lembaga negara paling tepat memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai hal itu.
Adanya pertimbangan MA dan DPR (lembaga di bidang yudikatif dan legislatif) juga dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
E.   Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut.
Pengaturan dalam undang-undang mengenai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman membuka partisipasi rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR untuk memperjuangkan agar aspirasi dan kepentingannya diakomodasi dalam pembentukan undang-undang tersebut.
Adanya ketentuan pengaturan dalam undang-undang tersebut merupakan salah satu wujud saling mengawasi dan saling mengimbangi antara kekuasaan yudikatif MA dan badan peradilan di bawahnya serta MK dengan kekuasaan legislatif DPR dan dengan kekuasaan eksekutif lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Selain itu, ketentuan itu dimaksudkan untuk mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system) di Indonesia.
Pencantuman  Pasal  24  ayat  (3)  di  atas  juga  untuk  mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada masa yang akan datang, misalnya, kalau ada perkembangan badan-badan peradilan lain yang tidak termasuk dalam kategori keempat lingkungan peradilan yang sudah ada itu diatur dalam undang-undang.
1. Mahkamah Agung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang: 1) mengadili pada tingkat kasasi;
2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
3) wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2) memutus  sengketa  kewenangan  lembaga  negara  yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3) memutus pembubaran partai politik;
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.

3. Komisi Yudisial
Untuk menjaga dan meningkatkan integritas hakim agung, dalam Undang-Undang Dasar dibentuk lembaga baru yaitu Komisi Yudisial. Melalui lembaga Komisi Yudusial ini, diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.
Wewenang  Komisi Yudisial  menurut  ketentuan  UUD  adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara  yang  bersifat  mandiri  dan  berwenang  mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan undang-undang berjumlah 7 (tujuh) orang dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Keanggotaan komisi Yudisial diajukan Presiden kepada DPR, dengan terlebih dahulu Presiden membantu panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Komisi ini dibentuk sebagi respon tehadap upaya penegakan dan reformasi di institusi peradilan, yang selama ini dianggap kurang memuaskan. Selain itu, untuk meminimalisasi interes politik dari anggota DPR di dalam memilih dan menentukan hakim agung di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah institusi peradilan yang independen dan seharusnya terlepas dari campur tangan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.  Komisi Yudisial  juga  dibentuk  untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim. Pengawasan dilakukan secara internal peradilan terhadap para hakim yang apabila terbukti kurang efektif dapat dilakukan penindakan secara tegas terhadap hakim yang melakukan pelanggaran.

F. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam bidang auditor. Pengaturan tugas dan wewenang BPK dalam Undang-Undang Dasar dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat serta pengaturan rinci mengenai BPK yang bebas dan mandiri serta sebagai lembaga negara yang berfungsi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam rangka memperkuat kedudukan, kewenangan, dan independensinya sebagai  lembaga  negara,  anggotanya  dipilih  oleh  DPR  dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Dalam kedudukannya sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di setiap provinsi. BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, dan DPRD sesuai dengan kewenangan. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang- undang.
Mengingat BPK sebagai lembaga negara dalam bidang auditor, untuk optimalisasi dan independensi dalam melaksanakan tugasnya, anggota BPK dipilih  oleh  DPR  dengan  memperhatikan  pertimbangan  DPD  dan diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, BPK ditegaskan juga berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara [Pasal 23E ayat (1)] serta menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23 E ayat (2)].

III. PENUTUP
Hal mendasar dalam praktek penyelenggaraan negara adalah resiko dan akibat praktek penyelewengan sistem ketatanegaraan. Perbuatan yang secara sengaja dilakukan hanya untuk kepentingan sesaat bagi kelompok individualitik kolektivitas  tertentu  sama  dengan  proses  legalisasi  kearah  perilaku penyimpangan.
Untuk mewujudkan kedewasaan berpolitik dalam sebuah organisasi pemerintahan, terutama dituntut adanya kesadaran kolektivitas sosial. Tanpa adanya kesadaran kolektivitas akan berpotensi menimbulkan adanya stagnasi penyelenggaraan pemerintahan dan cenderung menuju kemunduran.
Model  sistem  penyelenggaraan  negara  oleh  lembaga  negara menggambarkan model interaksi menjadi sebuah skema konseptual yang satu sama lain saling berkaitan dalam kerangka prinsip checks and balances system. Hubungan antar lembaga negara dalam kerangka pelaksanaan tugas tercermin pada implementasi dari akibat yang ditimbulkan dalam konsep fungsional.
Hal yang perlu dikedepankan dalam praktek penyelenggaraan negara adalah pentingnya masing-masing lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya secara normal atau mendapat peresetujuan rakyat mengenai praktek yang dapat diterima semua unsur dan tidak merugikan salah satu unsur yang dapat membawa kesulitan dalam hal implementasi tindak lanjut.
Sebagai satu kesatuan sistem, unsur penyelenggaraan negara terus menerus berinteraksi dalam kesatuan sumber yang secara terus menerus terlibat dalam lingkungannya sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang dapat dipetakan dalam struktur yang dapat dikontrol oleh semua pihak. Penekanan yang perlu menjadi komitmen semua penyelenggara negara adalah bagaimana mengembangkan sistem yang transparan dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan negara yang transparan dan bertanggungjawab serta mampu mengubah praktek yang dapat menghambat pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat.
Penyelenggaraan negara yang aktif dan konstruktif dalam mekanisme dan fungsi pada struktur kelembagaan akan menjadikan pola teknis operasional yang merupakan terobosan penting dalam perspektif menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada hukum. Kualitas penyelenggaraan negara akan mudah diwujudkan melalui pembenahan sistem yang transparan dan mampu mengubah sistem yang dipandang dapat mencemari penyelenggaraan negara yang murni dan konsekuen.
Terkahir, kesadaran kolektivitas dari penyelenggaran negara dan masyarakat untuk membangun sistem penyelenggaraan negara yang transparan menjadi syarat mutlak berhasilnya suatu negara. Penyelenggara negara dituntut untuk mentransformasi segenap kemampuan dalam rangka mengubah diri yang memicu pada arah perbaikan serta tanggapan kreatif dari masyarakat yang sifatnya membangun dan kontrol akan membangun sistem dan mekanisme yang bertanggung jawab. Kesadaran kolektifitas dari masyarakat, kelompok, dan organisasi sosial akan membangun kerangka struktural fungsional yang optimal dan menunjang upaya mengedepankan kedaulatan rakyat dalam kerangka negara hukum.

[Penulis (DR. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, MA.) Lahir di Klaten, 08 April 1960, Jabatan Ketua MPR RI periode 2004 – 2009. Riwayat Pendidikan: SDN Kebondalem Kidul I, Prambanan Klaten, tamat 1972,Pondok Pesantren Walisongo, Ngabar Ponorogo, 1973,Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, tamat 1978, IAIN Sunan Kalijogo, Yogyakarta (Fakultas Syari’ah), 1979, Universitas Islam Madinah, Fakultas Dakwah dan Ushuluddin, tamat 1983 Judul Skripsi “Mauqif Al-Yahud Min Islam Al Anshar”, Program Pasca Sarjana Universitas Islam Madinah Arab Saudi, Jurusan Aqidah, tamat 1987 Judul Thesis “Al Bathiniyyun Fi Indonesia,’Ardh wa Dirosah”, Program Doktor Pasca Sarjana Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, Fakultas Dakwah & Ushuluddin, jurusan Aqidah,tamat 1992. Riwayat Pekerjaan : Ketua MPR RI, Dosen Pasca Sarjana Magister Studi Islam, Universitas Muhamadiyah Jakarta, Dosen Pasca Sarjana Megister Ilmu Hukum, Universitas Muhamadiyah Jakarta, Dosen Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dosen Pasca Sarjana Universitas Asy-Syafiiyah, Jakarta. Pengalaman Organisasi: Anggota PII,1973, Andalan Koordinator Pramuka Gontor, 1977-1978, Training HMI IAIN Yogyakarta, 1979,Ketua PPI Arab Saudi, 1983-1985, Anggota Pengurus Badan Wakaf Pondok Modern Gontor, 1999-sekarang, Koordinator Agama Forum Indonesia Damai (FID), 2001, Koordinator Komite Indonesia untuk Solidaritas Rakyat Irak (KISRA), 2002, Dewan Penasehat Ikatan Da’I Indonesia (IKADI), Wakil Ketua Dewan Penasehat ICMI. Pengalaman Politik: Ketua Majlis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Keadilan, 1998-2000, Presiden Partai Keadilan, 2000-2003, Presiden Partai Keadilan Sejahtera,2003-2004.)

PP no 40 tahun 2006

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 40 TAHUN 2006

TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
PEMBANGUNAN NASIONAL


Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional

Mengingat :
1.    Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

2.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);


M E M U T U S K A N  :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2.    Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mancapai tujuan bernegara.
3.    Rencana Pembangunan Nasional adalah meliputi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan jangka menengah kementerian/lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana pembangunan tahunan kementerian/lembaga.
4.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
6.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7.    Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
8.    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
9.    Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
10.  Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dam tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
11.  Kegiatan pokok adalah kegiatan yang mutlak harus ada untuk mencapai sasaran hasil dari suatu program.
12.  Kegiatan dalam Kerangka Regulasi adalah kegiatan pemerintah dalam rangka baik memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakn sendiri oleh masyarakat.
13.  Kegiatan dalam Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah adalah kegiatan pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat.
14.  Lembaga adalah Organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
15.  Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
16.  Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
17.  Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
18.  Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
19.  Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
20.  Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.  Pemerintah daerah adalah penyelanggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.  Menteri adalah pimpinan kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
23.  Pagu indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga.
24.  Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi verikal di wilayah tertentu.
25.  Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
26.  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Pasal 2

Dalam rangka penyusunan rencana  pembangunan Nasional, Menteri mempunyai tugas sebagai berikut:
a.    menyiapkan Rancangan Awal RPJP Nasional;
b.    melaksanakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional;
c.     menyusun Rancangan Akhir RPJP Nasional;
d.    menyiapkan Rancangan Awal RPJM Nasional;
e.    menelaah Rancangan Renstra-KL;
f.     menyusun Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-KL;
g.    melaksanakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;
h.    menyusun Rancangan Akhir RPJM Nasional;
i.      menyiapkan Rancangan Awal RKP;
j.     menelaah Rancangan Renja-KL;
k.    menyusun Rancangan Interim RKP;
l.     melaksanakan Musrenbang Tahunan Nasional; dan
m.   menyusun Rancangan Akhir RKP,

BAB II

RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA PANJANG NASIONAL


Bagian Kesatu
umum

Pasal 3

(1)   Tahapan penyusuanan daa penetapan RPJP Nasional adalah sebagai berikut:
a.  penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional;
b.  pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional;
c.  penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan
d.  penetapan RPJP Nasional.
(2)   Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yanng terlibat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua
Penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional

Pasal 4

(1)   Rancangan Awal RPJP Nasional disiapkan oleh Menteri dengan menggunakan antara lain:
a.    pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang kondisi demografl, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan; dan
b.    hasil evaluasi pembangunan sebelumnya.
(2)   Pemikiran visioner dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari unsur penyelenggara negara dan/atau masyarakat,
(3)   Rancangan Awal RPJP Nasional memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4)   Rancangan Awal RPJP Nasional digunakan sebagai bahan utama Musrenbang Jangka Panjang Nasional.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional

Pasal 5
(1)   Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan o1eh Menteri untuk menyempurnakan Rancaingan Awal RPJP Nasional periode yang direncanakan.
(2)   Musrenbang Jangka Panjang Nasional diikuti o1eh unsur-unsur penyelenggara, negara  dengan mengikutsertakan masyarakat.
(3)   Musrenbangjangka Panjang Nasional didahului dengan sosialisasi Rancangan Awal RPJP Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat.
(4)   Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP Nasional yang sedang berjalaan.

Bagian Keempat
Penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional

Pasal 6

(1)   Rancangan Akhir RPJP Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
(2)   Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden.
(3)   Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rancangan undang-undang tentang RPJP Nasional inisiatif Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan.

Bagian Kelima
Penetapan RPJP Nasional

Pasal 7

RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang,

Pasal 8

(1)   RPJP Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan:
a.  visi, misi, dan program prioritas calon Presiden; dan/atau
b.      RPJM Nasional.

(2)   Arah pembangunan nasional dalam RPJP Nasional berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan RPJP Daerah Provinsi.

BAB III

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL

Bagian Kesatu
UMUM

Pasal 9

(1)   Tahapan penyusunan dan penetapan RPJM Nasional adalah sebagai berikut.
a.  penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional;
b.  penyiapan Rancangan Renstra-KL;
c.  penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-KL;
d.  pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;
e.  penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional; dan
f.   penetapan RPJM Nasional.

(2)   Rincian tahapan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum dalam Lampiran II Yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua
Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional

Pasal 10

(1)   Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional dilaksanakan oleh Menteri pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan.
(2)   Dalam rangka Penrapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menggunakan:
a.      RPJP Yang sedang berjalan
b.      rancangan rencana pembangunan secara teknokratik
c.      visi, misi, dan program prioritas Presiden
(3)   Rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kerangka ekonomi makro, rencana pembangunan Sektoral dan kewilayahan dihimpun dari:
a.  hasil evaluasi pelaksanaan sedang berjalan; dan
b.  aspirasi masyarakat.
(4)   Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)   Visi, misi, dan program prioritas Presiden dijabarkan oleh Menteri ke dalam Rancangan Awal RPJM Nasional,
(2)   Rancangan Awal RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum dan program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro.
(3)   Program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam isu strategis bersifat lintas kementerian/lembaga dan kewilayahan yang dilengkapi dengan indikasi sasaran nasional dengan mempertimbangkan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(4)   Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat gambaran umum perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka menengah yang direncanakan,
(5)   Penyusunan kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas kondisi obyektif perekonomian dan dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(6)   Rancangan Awal RPJM Nasional disampaikan kepada Presiden untuk disepakati dalam Sidang Kabinet sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renstra-KL.

Bagian Ketiga
Penyiapan lZencana Strategis
Kementerian/Lembaga

Pasal 12

(1)   Pimpinan Kementerian/Lembaga melaksanakan penyiapan Rancangan Renstra-KL poriode berikutnya untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan, diawali dengan penyusunan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya.
(2)   Dalam rangka penyusunan rancangan teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Kementerian/Lembaga menghimpun:
a.  hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang bersesuaian dengan tugas dan kewenangannya; dan
b.  aspirasi masyarakat.
(3)   Pimpinan Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah      Daerah  untuk mengidentifikasikan pembagian tugas dalam pencapaian sasaran nasional sesuai dengan rancangan rencana pernbangunan secara teknokratik di sektornya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)   Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)   Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renstra-KL yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan pokok - sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
(2)   Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran visi kementerian/lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana. sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka inencapai sasaran program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(3)   Dalam mewujudkan sasaran nasional, Pimpinan Kementerian/ Lembaga membagi tugas yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan oleh pemerintah daerah sesuai indikasi pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalain Pasal 12 ayat (3).
(4)   Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat .(1) merupakan arah tindakan yang akan diambil oleh Kementerian/Lembaga dalain bentuk kegiatan dalam kerangka regulasi, serta kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah.
(5)   Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sasaran hasil (outcome)yang akan dicapai dalam periode rencana dengan indikator yang terukur, kegiatan pokok untuk mencapai sasaran tersebut, indikasi sumberdaya yang diperlukan, serta, unit organisasi Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab,
(6)   Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Kegiatan dalam Kerangka Regulasi dan/atau Kegiatan dalam kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah.
(7)   Kegiatan pokok paling sedikit memuat lokasi, keluaran, dan sumberdaya yang diperlukan, yang keseluruhannya bersifat indikatif.
(8)   Rancangan Renstra-KL disampaikan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJM Nasional.

Bagian Keempat
Penyusunan Rancangan RPJM Nasional.
dengan Menggunakan Rancangan Renstra-KL

Pasal 14

(1)   Rancangan RRJM Nasional disusun oleh Menteri dengan menggunakan Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2)   Rancangan Renstra-KL ditelaah oleh Menteri agar:
a.  sasaran program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terjabarkan kedalam sasaran tujuan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan tugas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
b.  kebijakan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) konsisten sebagai penjabaran dari Rancangan Awal RPJM Nasional;
c.  program dan kegiatan pokok Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 13 ayat (6) konsisten sebagai penjabaran operasional dari Rancangan Awal RPJM Nasional;
d.  sasaran hasil (outcome) masing-masing program sebagaimana dimaksud pada ayat (1). sinergis mendukung sasaran program prioritas Presid.en yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional;
e.  sasaran keluaran (output0 dari masing-masing kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sinergis mehdukung sasaran hasil (outcome) dari program induknya;
f.   sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam, Rancangan Awal RPJM Nasional.

(3)   Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RPJM Nasional menjadi Rancangan RPJM Nasional.
(4)   Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Nasional.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional

Pasal 15

(1)   Musrenbang Jangka Menengah Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk menyempurnakan Rancangan RPJM Nasional.
(2)   Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara  dan mengikutsertakan masyarakat.
(3)   Musrenbang Jangka Menengah Nasional didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari sosialisasi Rancangan Awal RPJM Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat,
(4)   Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presidon dilantik.

Bagian Keenam
Penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional


Pasal 16

(1)   Rancangan Akhir RPJM Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)   Rancangan Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden.

Bagian Ketujuh
Penetapan RPJM Nasional

Pasal 17

(1)   Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM Nasional dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik.
(2)   RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:
a.      pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-KL; dan
b.      bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional.
(3)   Renstra-KL dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga.
(4)   Renstra-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada :
a.    Menteri;
b.    Menteri Dalam Negeri;
c.     Menteri Keuangan; dan
d.    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.



BAB IV

RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN

Bagian Kesatu
UMUM

Pasal 18

(1)   Tahapan penyusunan dan penetapan RKP adalah sebagai berikut:
a.      penyiapan Rdncangan Awal RKP;
b.      penyiapan Rancangan Renja-KL;
c.      penyusunan Rancangan Interim RKP;
d.      pelaksanaan Musrenbang Tahunan;
e.      penyusunan Rancangan Akhir RKP; dan
f.       Penetapan RKP.
(2)   Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat digambarkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua
Penyiapan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah

Pasal 19

(1)   Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri sebagai penjabaran RPJM Nasional paling lambat minggu kedua bulan Februari.
(2)   Rancangan Awal RKP memuat rancangan kebijakan umum, prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan pendanaannya yang penyusunannya memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya, serta prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi pada tahun rencana.
(3)   Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan kerangka regulasi dan kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang pendanaannya disusun dalam rancangan pagu indikatif.
(4)   Rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan,
(5)   Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dalam Sidang Kabinet.
(6)   Hasil pembahasan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-KL.

Bagian Ketiga
Penyiapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lernbaga

Pasal 20

(1)   Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renia-KL dengan mengacu pada Rancangan Awal RKP sebagaimania dimaksud dalarn Pasal 19 ayat (5), dan berpedoman pada Renstra-KL dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)serta pagu indikatif yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).
(2)   Rancangan Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagai penjabaran Renstra-KL.
(3)   Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan arah dan langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan masing-masing program untuk tahun rencana.
(4)   Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) serta pendukung untuk mencapai sasaran hasil program induknya dan dirinci menurut indikator keluaran, sasaran       keluaran pada tahun rencana, prakiraan sasaran tahun berikutnya, lokasi, anggaran, serta cara pelaksanaannya.
(5)   Cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci menurut kegiatan pusat, dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)   Rancangan Renja-KL disampaikan kepada Menteri paling lambat pertengahan bulan Maret.

Pasal 21

(1)   Menteri dengan Kementerian/Lembaga menelaah Rancangan Rerja-KL untuk memastikan:
a.  keserasian antara program dengan kegiatan di Kementerian / Lembaga;
b.  keserasian antara program lintas kementerian, kewilayahan, dan lintas kewilayahan dengan kegiatan yang ada di berbagai Kementerian/Lembaiga;
c.  hubungan antara sasaran keluaran untuk tahun rencana dengan tahun sebelurnnya dan dengan prakiraan untuk tahun sesudahnya, serta kesesuian anggaran yang direncanakan untuk mencapainya; dan
d.  cara pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan Kementerian/Lembaga.

(2)   Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Interim RKP.

Bagian Keempat
Penyusunan Rancangan Interim RKP

Pasal 22

(1)   Menteri menyusun Rancangan Interim RKP yang Memuat rancangan kebijakan umum prioritas pembangunan nasional, rancangan ekonomi makro, program dan kegiatan pembangunan baik dalam lingkup Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta indikasi pagu anggaran untuk setiap program.

(2)   Rancangan interim RKP digunakan sebagai bahan koordinasi antara Menteri dengan pemerintah provinsi dalam Musrenbang Tahunan Provinsi

Bagian Kelima
Pelaksanaan Musrenbang Tahunan

Pasal 23

(1)   Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dalam rangka membahas Rancangan Interim RKP.
(2)   Pembahasan Rancangan Interim RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dengan rancangan prioritas daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengah kebutuhan, pembangunan  di daerah.
(3)   Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Provinsi diikuti oleh unsur-unsur pemerintah daerah provinsi; perwakilan dari Bappeda masing-masing kabupaten/kota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan, wakil dari Kementerian/Lembaga yang terkait, serta mengikutsertakan masyarakat.
(4)   Musrenbang Tahunan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat pada minggu kedua bulan April setiap tahunnya.
(5)   Hasil Musrenbang Tahunan Provinsi dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RKP.

Pasal 24

(1)   Musrenbang Tahunan Nasional diselenggarakan. Oleh Menteri dalam rangka membahas penyempurnaan Rancangan RKP sebagaimana Pasal 23 Ayat (5) dan Rancangan Renja-KL sebagaimana Pasal 21 ayat (1).
(2)   Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD.
(3)   Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh unsur penyelengga pemerintahan di tingkat pusat dan provinsi.
(4)   Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat dalam minggu keempat bulan April setiap tahunnya.

Bagian Keenam
Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah

Pasal 25

(1)   Rancangan Akhir RKP disusun o1eh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan.
(2)   Rancangan Akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Bagian Ketujuh
Penetapan Rencana Kerja Pemerintah

Pasal 26

(1)   Presiden menetapkan Rancangan Akhir RKP menjadi RKP dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei.
(2)   RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan hasiInya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggan Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)   RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian/ Lembaga untuk menyesuaikan Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL.
(4)   Renja-KL digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga.

BAB. V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL dan Pelaksanaan Musrenbang yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 29

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

        

           Ditetapkan di Jakarta
           Pada tanggal 29 Nopember 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Nopember 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
 ttd
        HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 97


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2006

TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL


I.     UMUM
1.    Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan penylisurmn peraturan pemerintah tentang tatacara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemeiintah, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Dalam dimensi waktu, rencana pembangunan dibagi ke dalam tiga periodisasi: (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan (3) Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam rangka mcngoptimalkan peran masyarakat, maka salah satu tahapan dalam proses perencanaan adalah musyawarah perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat.

2.    Rencana Pembangunan. Jangka Panjang (RPJP)
RPJP memuat visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya.
RPJP diperlukan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara perlahan sehingga tidak terasa dalam jangka pendek, tetapi dapat menimbulkan masalah besar bagi kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang. Perubahan yang demikian antara lain terjadi pada demografi, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya politik, pertahanan, dan keamanan, oleh karena itu, pada tahap  awal penyusunan RPJP
Nasional pemikiran visioner yang berkaitan dengan perubahan jangka panjang di atas perlu dihimpun dan dikaji dengan seksama. Informasi ini digunakan sebagai bahan penyusunan visi pembangunan untuk rencana yang dimaksud.
Selaniutnya Perencanaan pembangunan jangka panjang nasional diikuti dengan penentuan pilithan arah untuk pembangunan kewilayahan, N sarana dan prasarana, serta arah pembangunan bidang-bidang kehidupan seperti sosial, ekonomi, politik, hukum dan perundang-undangan, pertahanan, keamanan, dan agama. Komitmen ini, ditindaklanjuti dengan rancangan peta penuntun penyusunan kebijakan kunci (road map) yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.



3.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
RPJM Nasional adalah rencana pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program prioritas Presiden yang disusun dengan berpedoman pada RPJP. Dengan demikian tahap awal dari penyusunan RPJM Nasional adalah penjabaran visi-misi, dan program prioritas Presiden ke dalam Rancangan Awal. Rancangan Awal ini dijadikan sebagai pedoman bagi semua kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategisnya (Renstra-KL). Draft RPJM Nasional disusun dengan menggunakan Renstra-KL dan menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka Menengah. Rancangan Akhir disusun dengan mengakomodasi hasil Musrenbang dan kemudian ditetapkan menjadi RPJM Nasional.

4.    Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Walau bernama rencana kerja pemerintah, namun perlu disadari bahwa pembangunan nasional utamanya dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri. Yang diperlukan dari pemerintah adalah aturan agar kegiatan masyarakat itu sendiri sesuai dengan prinsip pembangunan yang telah ditetapkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu berdasarkan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Di samping itu, pemerintah juga perlu mendorong, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat. Semua kegiatan pemerintah ini dikategorikan sebagai kegiatan dalam kerangka regulasi.
Tidak semua barang dan jasa yang diperlukan masyarakat dapat dihasilkan dan disediakan oleh masyarakat itu sendiri. Barang dan jasa publik (non-excludable/non-rivalry) tidak mampu disediakan/diperjualbelikan oleh individu atau, kelompok di masyarakat, sehingga pemerintah harus menyediakannya. Kegiatan ini selanjutnya disebut kegiatan dalam kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah.

5.    Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan o1eh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders) Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besanya komitmen ini tergantung kepada mereka terlibat dalam proses perencanaan.
Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif, masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1, 2, 3, 
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a.
Yang dimaksud dengan "pemikiran visioner” adalah pemikiran tentang masa depan yang diperoleh melalui analisis kondisi objektif (foresight),

Huruf b.
Cukup jelas.


Ayat (2)
Cukup jelas,

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "arah pembangunan" adalah mencakup rumusan tentang arah pembangunan kewilayahan sarana dan prasarana, dan bidang kehidupan seperti bidang agama, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "masyarakat' adalah pelaku pembangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, pencrima manfaat, maupun penanggung risiko.
Ayat (3), (4)
Cukup jelas.

Pasal 6,7
Cukup jelas.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas,

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "acuan" adalah bahwa arah pembangunan nasional di masing-masing bidang pembangunan dalam RPJP Nasional yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang menjadi arah bagi pembangunan di bidang yang sama dalam RPJP Provinsi.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "rancangan rencana pembangunan secara teknokratik" adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b.
Yang dimaksud dengan 'aspirasi masyarakat' adalah keinginan masyarakat agar pemerintah memenuhi kebutuhan barang publik, layanan publik, dan regulasi yang disampaikan dalam media cetak, dan forum resmi,serta yang diperoleh melalui mekanisme penjaringan aspirasi yang akuntabel.

Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan program prioritas Presiden adalah program sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Ayat (2), (3), (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" mencakup Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan instansi pemerintah lain yang tugas dan fungsinya bersesuaian.

Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "bersifat indikatif” adalah bahwa informasi baik tentang lokasi, keluaran (output), maupun sumberdaya yang tercantum di dalam dokumen rencana ini hanya merupakan indikasi yang hendak- dicapai dan tidak bersifat kaku,

Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud "kewenangan” adalah kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Huruf b, c, d, e, f
Cukup j elas.

Ayat (3), (4)
Cukup jelas.

Pasal 15, 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "disusun atau diperbaM" adalah terutama dalam hal sasaran hasil dari masing-masing program, sasaran keluaran masing-masing kegiatan pokok, serta indikasi pendanaan yang diperlukan.

Ayat (3), (4)
Cukup jelas.

Pasal 18, 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kegiatan" adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan    terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk Peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa,

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "indikator keluaran" adalah menunjukkan barang/jasa yang hendak dicapai dari pelaksanaan kegiatan.
Sasaran keluaran yang dimaksud adalah rumusan yang lebih nyata dari indikator keluaran yang menunjukkan target prestasi kerja yang hendak dicapai dalam tahun rencana.

Ayat (5)
“Peraturan perundang-undangan” vang dimaksud adalah peraturan yang berkaitan dengan pembagian urusan yang ditangani pemerintah pusat, daerah provinsi, daerah kabupetenvdan kota.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 21, 22, 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam ayat ini adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun
Ayat (3), (4)
Cukup jelas.


Pasal 25, 26, 27, 28, 29
Cukup jelas.